KOMPAS.TV- Masyarakat perlu tahu bahwa tambal gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan mudah dan tidak ribet. Pendaftaran tindakan gigi seperti tambal gigi juga bisa dilakukan lewat online.
Cara Tambal Gigi Gratis Pakai BPJS KesehatanNah, pengguna wajib membayar iuran bulanan untuk memanfaatkan JKN-KIS. Simak cara tambal gigi gratis bagi peserta yang telah membayar iuran dan mendaftarkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kesehatan gigi:
Peserta mendaftar periksa secara online atau datang ke FKTP Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lain sebelum periksa Dokter gigi akan memeriksa peserta Apabila bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk Pastikan Anda telah mendaftarkan dokter gigi terdekat sebagai FKTP. Apabila belum, Anda bisa mendaftar FKTP melalui aplikasi Mobile JKN BPJS KesehatanLayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS KesehatanLayanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:
Administrasi pelayanan seperti biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi Kegawatdaruratan oro-dental. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi) Penambalan dengan bahan komposit atau GIC Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekaliBaca Juga Pasang Kawat Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? | SINAU di https://www.kompas.tv/video/442584/pasang-kawat-gigi-apakah-ditanggung-bpjs-kesehatan-sinau
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449830/cara-tambal-gigi-gratis-pakai-bpjs-kesehatan-sinau